21.12.08

Sistem Pemerintahan Indonesia


Pada tanggal 29 november 2001 dan 10 agustus 2002 MPR mengesahkan amandemen ketiga dan keempat UUD 1945. Sistem pemerintahan Indonesia berubah menjadi sistim pemerintahan presidensial.

Perubahan itu ditetapkan dengan pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang baru. MPR bukan lagi merupakan perwujudan dari rakyat dan bukan focus of power (lembaga pemegang kedaulatan tertinggi). Pasal 6A ayat 1 menetapkan presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

Dua pasal diatas menunjukkan karekteristik sistim presidensial yang jelas berbeda dari staat fundamental norm yang tercamtum dalam pembukaan dan diuraikan lebih lanjut dalam pembahasan UUD 1945, Sistim presidensial tidak mengenal adanya lembaga pemegang Supermasi (kedaulatan) tertinggi. Kedaulatan Negara dipisahkan (superation of power) menjadi tiga cabang kekuasaan yakni, legislatif, eksekutif, dan yudikatif, yang secara ideal diformulasikan Trias Political oleh Montesquieu (Charles-Louis de Secondat, Baron de La Brède et de Montesquieu (18 Januari 1689 – 10 Februari 1755), atau lebih dikenal dengan Montesquieu, adalah pemikir politik perencis yang hidup pada Era Pencerahan (inggris: Enlightenment). Ia terkenal dengan teorinya mengenai pemisahan kekuasaan yang banyak disadur pada diskusi-diskusi mengenai pemerintahan dan diterapkan pada banyak konstitusi di seluruh dunia. Ia memegang peranan penting dalam mempopulerkan istilah "feodalisme" dan "Kekaisaran Bizantium")

Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk masa kerja yang tercantum dalam konstitusi. Konsentrasi kekuasaan ada pada presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala Negara dalam sistim presidensial, para menteri adalah pembantu presiden yang diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden. Apakah amandemen pasal 1 ayat 2 dan pasal 6A yang merupakan kaedah dasar baru sistim presidensial Negara Indonesia akan membawa bangsa Indonesia semakin dekat dengan cita-cita para perumus konstitusi yang demokratis, stabil, dan efektif untuk mencapai tujuan Negara?

Apakah sistim presidensial lebih menjamin kelangsungan hidup Negara bangsa Indonesia?

Ternyata tafsiran panja (panitia kerja) amandemen UUD 1945 yang dibentuk DPR tentang sistim pemerintahan Negara berbeda dengan pemikiran dan cita-cita para perancang konstitusi pertama. Bila di pelajari secara mendalam notulen lengkap rapat BPUPKI sekitar tanggal 11-15 juli 1945 dan PPKI pada tanggal 18 agustus 1945. Yang ada pada arsip A.G. Pringgodikdo dan arsip A.K.Pringgodikdo, kita dapat menyelami kedalaman pandangan para Pounding Phathers (pendiri Negara). Tentang sistim pemerintahan arsip keduanya yang selama hampir selama 50 tahun hilang, baru-baru ini diungkap kembali oleh R.M.Ananda B.Kusuma, dosen sejarah ketatanegaraan-fakultas hukum, Universitas Indonesia dalam sebuah monograp berjudul “Lahirnya UUD 1945”.

Referensi :

1. Drs.H.Syafnil Efendi.SH, Kesimpulan dari perkuliahan pertemuan ke-11“sistim pemerintahan Indonesia.”
2. http://id.wikipedia.org/wiki/Montesquieu





0 komentar:

Posting Komentar

  © Free Blogger Templates Blogger Theme by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP